Makalah Problematika HAM diIndonesia


MAKALAH


PROBLEMATIKA HAM DI INDONESIA
Hasil gambar untuk logo polinela
 
oleh :

Maya Norriastini          16753032


MANAJEMEN INFORMATIKA 1 A



EKONOMI DAN BISNIS

POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG

2016
 



KATA PENGANTAR

       Alhamdulilah Puji syukur selalu tercurahkan kepada Allah SWT atas berkat Rahmat dan HidayahNya sehingga penulis bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu. Makalah ini  disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan bahasan “ Hak Asasi di Indonesia “. Adapun topik yang dibahas dalam makalah ini adalah mengenai problematika atau permasalahan mengenai penegakan HAM yang ada di Indonesia saat ini. Dimana setelah membahas topik ini, diharapkan pembaca dapat memahami Permasalah yang dihadapi Indonesia mengenai Hukum dan HAM yang terjadi saat ini. Sehingga nantinya penegakan HAM dapat berjalan dengan apa yang diharapkan.

       Penulis juga mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Yadi Pria Budiman sebagai dosen pembimbing yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk tersajinya makalah ini. Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada bagi penulis. Sehingga  penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca. Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga permasalahan Hak Asasi Manusia dapat terselesaikan. Atas perhatiannya, penulis ucapkan terima kasih.


Bandar Lampung, 23 Oktober 2016




 Penulis 




















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.........................................................................          ii

DAFTAR ISI.........................................................................................          iii

BAB I PENDAHULUAN.....................................................................          4

          1.1  Pengertian HAM.....................................................................          4

          1.2  Sejarah HAM..........................................................................          4

          1.3  Permasalahan..........................................................................          5

BAB II PEMBAHASAN......................................................................          6

          2.1  Dasar Hukum HAM Di  Indonesia.........................................          6

          2.2  Pelaksanaan dan Penegakan HAM di Indonesia....................          6

          2.3  Permasalahan yang dihadapi pemerintahan ...........................          7

          2.4  Upaya pemerintahan ..............................................................          8

          2.5  Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia .................................          9

BAB III PENUTUP .............................................................................          12

          3.1  Kesimpulan.............................................................................          12

          3.2  Saran.......................................................................................          12

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................          13














BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Pengertian HAM

Hak  asasi  manusia  adalah  hak-hak  dasar  yang  melekat  pada  diri  manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang  Maha  Esa.  Hak-hak  seperti  hak  untuk  hidup,  hak  berkeluarga,  hak untuk mengembangkan  diri,  hak  keadilan,  hak  kemerdekaan,  hak  berkomunikasi,  hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana  tertuang  dalam  Pembukaan  Piagam  Hak  Asasi  Manusia  Pada  Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia,dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia  adalah  hak  yang  dimiliki  manusia  yang  telah  diperoleh  dan  dibawanya bersamaan  dengan  kelahirannya,  atau  kehadirannya  di  dalam  kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari hak  asasi,  bahwa  manusia  harus  memperoleh  kesempatan  untuk  berkembang sesuai  dengan  bakat  dan  cita-citanya. Hak  Asasi  manusia  bersifat  supralegal, artinya tidak bergantung kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak  asasi  manusia  dimiliki  manusia  bukan  karena  kemurahan  atau  pemberian pemerintah,  melainkan  Karena  berasal  dari  sumber  yang  lebih  tinggi. 

1.2  Sejarah HAM

Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, Negara- negara  penjajah  berusaha  menghapuskan  segi-segi  kebobrokan  daripada penjajahan, sehingga pemikir-pemikir Barat mencetuskan konsep "Declaration of Human  Rights"  (DUHAM)  pada  tahun  1948.  Semula  Konsep  HAM  ini  secara sukarela  dijual  ke  semua  negara  yang  sedang  berkembang  atau  negara  bekas jajahan  namun  tidak  banyak  mendapat  respon.  Banyak  negara  tidak  bersedia menandatangani  "Declaration  of  Human  Rights".  Hak  Asasi  Manusia  (HAM) dilahirkan oleh sebuah komisi PBB  yang dipimpin Eleanor Roosevelt, dan pada 10  Desember  1948  secara  resmi  diterima  oleh  PBB  sebagai  “Universal Declaration  of  Human  Rights”.  Universal  Declaration  of  Human  Rights  (1948) memuat tiga puluh pasal, menjelaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi, social dan kebudayaan yang fundamental yang harus dinikmati oleh manusia di dunia ini.
Hal itu sesuai dengan pasal 1 piagam PBB, menegaskan salah satu tujuan PBB adalah untuk  mencapai  kerjasama  internasiomal  dalam  mewujudkan  dan  mendorong penghargaan  atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan  yang mendasari bagi semua orang, tanpa membedakan suku bangsa,  kelamin, bahasa maupun agama.

Pada awalnya deklarasi ini hanya mengikat secara formal dan moral anggota PBB, tetapi sejak 1957 dilengkapi 3 (tiga) perjanjian :
1.   International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
2.   International Covenant on civil and political rights
3.   Optional Protocol to the International covenant on civil and Political
Rights

Setiap  Negara  yang  meratifikasi  kovenan  tersebut,  menghormati  dan menjamin  semua  individu  di  wilayah  kekuasaannya,  dan  mengakui  kekuasaan pengadilan hak-hak yang diakui dalam kovenan  tersebut, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, asal-usul kebangsaan atau social, harta milik, kelahiran atau status lainnya.

Meskipun telah disepakati secara aklamasi oleh sejumlah anggota PBB, baru 10 tahun kemudian perjanjian itu dapat diberlakukan. Ini disebabkan pada tahun 1976, baru 35 negara bersedia meratifikasi. Bahkan tidak berbeda dengan Indonesia, Negara yang merasa dirinya champion dalam hak asasi manusia seperti USA dan Inggris hingga awal decade 1990-an belum meratifikasi kedua kovenan tersebut.


1.3  Permasalahan

     Berdasarkan hal-hal yang telah di jelaskan, adapun permasalahan yang kami temukan dan kami angkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa dasar Hukum pemberlakuan, penegakan, dan penghormatan HAM di Indonesia ?
2.      Bagaimana Pelaksanaan dan Penegakan HAM di Indonesia ?
3.      Apa saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan HAM ?
4.      Bagaiman upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan HAM ?




BAB II
PEMBAHASAN

1.1  Dasar Hukum (Pemberlakuan, Penegakan Dan Penghormatan) HAM Di  Indonesia.

Berbagai  instrumen  Hak  Asasi  Manusia  yang  dimiliki  Negeri Republik Indonesia,yakni:

1.      Undang – Undang Dasar 1945

2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM  itu  dapat  diwujudkan  dalam  masa  Orde  Reformasi, yaitu  selama  Sidang  Istimewa MPR  yang  berlangsung  dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988  tentang Hak Asasi Manusia

3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
Macam-macam hak asasi:
1.       Hak-hak asasi pribadi (personal right), yang meliputi:
Ø  Kebebasan menyatakan pendapat
Ø  Kebebasan memeluk agama
Ø  Kebebasan bergerak. Dan sebagainya.
2.       Hak-hak asasi ekonomi (property right), yang meliputi
Ø  Hak memiliki sesuatu
Ø  Hak membeli dan menjual
Ø  Hak memanfaatkannya
3.       Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
4.       Hak-hak asasi politik (political rights) yakni hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan parpol dan sebaginya.
5.       Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights),
seperti hak untuk memiliki pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

1.2  Pelaksanaan dan Penegakan HAM di Indonesia

Perjuangan menegakkan hak asas manusia pada hakikatnya merupakan bagian dari tuntutan sejarah dan budaya dunia,temasuk Indonesia. Karena itu memperjuangkan HAM sama dengan memprejuangkan budaya bangsa atau “membudayakan” bangsa,antara manusia dan kemanusian seluruh dunia sama dan satu.

Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara. Disadari atau tidak, dengan adanya politik dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM.

Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.


1.3  Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
           
            Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di Indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Terutama dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia bergerak dengan cepat dan dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat tersebut terutama karena memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, mulai dari yang sederhana sampai pada pelanggaran HAM berat (gross human right violation). Di samping itu juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat dalam memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM. Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain.
1)      Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh  masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.

2)      Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan  gender dan belum memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik aparat pelaksanaan peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

3)      Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang  layak dan juga hak atas pendidikan

4)      Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara  tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan

5)      Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang menyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat

6)      Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya menjadi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia.

1.4  Upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan HAM ?

            Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.

            Pemerintah wajib  dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak asasi manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.

            Bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan perlindungan , kepastian keadilan dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk suatu pengadilan Hak asasi manusia untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia yakni UU No. 26 tahun 2000.

            Program pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM  harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

            Partisipasi masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi dan lembaga studi. Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
a)        Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan
       dengan hak asasi manusia.
b)        Melakukan penelitian.
c)        Melakukan pendidikan.
d)       Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

1.5  Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

a.       Kerusuhan Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.

b.      Pelanggaran HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan pola yang sama.

c.       Sepanjang tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat” secara misterius yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan misterius).

d.      Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban yang meninggal antara lain: Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.

e.       Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.

f.       Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas dalam  perjalanan  udara dari Jakarta ke Amsterdam.  Munir tewas akibat racun  arsenic  yang kadarnya sangat mematikan.

g.      Kasus Bulukumba.
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.

h.      Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965.
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

i.        Pembantaian Santa Cruz.
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.

j.        Kasus Dukun Santet di Banyuwangi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi sedang marak maraknya terjadi praktek dukun santet di desa desa. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet pun dibunuh tanpa peradilan, ada yang dibacok, dipancung bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang beruntung masih selamat dari amukan warga.

k.      Peristiwa 27 Juli (1996).
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas HAM, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.

l.        Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996).
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.











BAB III
PENUTUP
3.1        Kesimpulan

       Hak  asasi  manusia  adalah  hak-hak  dasar  yang  melekat  pada  diri  manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang  Maha  Esa. Hak-hak  seperti  hak  untuk  hidup,  hak  berkeluarga,  hak untuk mengembangkan  diri,  hak  keadilan,  hak  kemerdekaan,  hak  berkomunikasi,  hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana  tertuang  dalam  Pembukaan  Piagam  Hak  Asasi  Manusia  Pada  Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Tuntutan  untuk menegakkan  HAM  kini  sudah  sedemikian  kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih  banyak  tantangan  yang  harus  dihadapi.  Untuk  itu  perlu adanya  dukungan  dari  semua  pihak,  seperti  masyarakat,  politisi, akademisi,  tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama. Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  mana  pun  untuk melaksanakannya. Pembangunan  bangsa  dan  negara  pada  dasarnya juga  ditujukan  untuk  memenuhi  hak-hak  asasi  warga  negaranya. Diperlukan  niat  dan  kemauan  yang  serius  dari  pemerintah,  aparat penegak hukum, dan para  elite  politik  agar  penegakan HAM  berjalan sesuai  dengan  apa  yang  dicita-citakan  dan  memastikan  bahwa  hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi  kewajiban  bersama  segenap  komponen  bangsa  untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa  lalu  tidak  terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.

3.2        Saran

            Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang  berumur 70 tahun ini belum bias sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara- negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.
            Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama warga masih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil. Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.




DAFTAR PUSTAKA

Ø  Masyhur, Effendi. A, 2007, HAM Dalam Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.

Ø  Muslim, Mochammad, dkk, Problematika Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Bangkalan: Universitas Trunojoyo Madura

Ø  Dasar  Hukum  HAM,   http://ayu.b15on.com/ham/ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini