Makalah Problematika HAM diIndonesia
MAKALAH
oleh :
Maya
Norriastini 16753032
MANAJEMEN INFORMATIKA 1 A
EKONOMI DAN BISNIS
POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah Puji syukur
selalu tercurahkan kepada Allah SWT atas berkat Rahmat dan HidayahNya sehingga
penulis bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dengan bahasan “ Hak Asasi di Indonesia “. Adapun
topik yang dibahas dalam makalah ini adalah mengenai problematika atau
permasalahan mengenai penegakan HAM yang ada di Indonesia saat ini. Dimana
setelah membahas topik ini, diharapkan pembaca dapat memahami Permasalah yang
dihadapi Indonesia mengenai Hukum dan HAM yang terjadi saat ini. Sehingga
nantinya penegakan HAM dapat berjalan dengan apa yang diharapkan.
Penulis juga
mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Yadi Pria Budiman sebagai dosen pembimbing
yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah ini. Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk
tersajinya makalah ini. Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari
kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada bagi penulis.
Sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca. Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita
semua. Sehingga permasalahan Hak Asasi Manusia dapat terselesaikan. Atas
perhatiannya, penulis ucapkan terima kasih.
Bandar Lampung, 23 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 4
1.1
Pengertian HAM..................................................................... 4
1.2
Sejarah HAM.......................................................................... 4
1.3
Permasalahan.......................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN...................................................................... 6
2.1
Dasar Hukum HAM Di Indonesia......................................... 6
2.2
Pelaksanaan dan Penegakan HAM di Indonesia.................... 6
2.3
Permasalahan yang dihadapi pemerintahan ........................... 7
2.4 Upaya
pemerintahan .............................................................. 8
2.5 Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia ................................. 9
BAB III PENUTUP
............................................................................. 12
3.1
Kesimpulan............................................................................. 12
3.2
Saran....................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pengertian
HAM
Hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti
hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk
mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam
Hak Asasi Manusia Pada Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada
diri manusia,dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya
di dalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal),
karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama,
atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia
harus memperoleh kesempatan untuk berkembang
sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak
Asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak bergantung
kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan
pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak
asasi manusia dimiliki manusia bukan karena
kemurahan atau pemberian pemerintah, melainkan
Karena berasal dari sumber yang lebih
tinggi.
1.2
Sejarah
HAM
Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II.
Dan, Negara- negara penjajah berusaha menghapuskan
segi-segi kebobrokan daripada penjajahan, sehingga pemikir-pemikir
Barat mencetuskan konsep "Declaration of Human Rights"
(DUHAM) pada tahun 1948. Semula Konsep
HAM ini secara sukarela dijual ke semua
negara yang sedang berkembang atau negara
bekas jajahan namun tidak banyak mendapat
respon. Banyak negara tidak bersedia
menandatangani "Declaration of Human Rights".
Hak Asasi Manusia (HAM) dilahirkan oleh sebuah komisi
PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt, dan pada 10 Desember
1948 secara resmi diterima oleh PBB
sebagai “Universal Declaration of Human Rights”.
Universal Declaration of Human Rights (1948)
memuat tiga puluh pasal, menjelaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi, social
dan kebudayaan yang fundamental yang harus dinikmati oleh manusia di dunia ini.
Hal itu sesuai dengan pasal 1 piagam PBB, menegaskan salah
satu tujuan PBB adalah untuk mencapai kerjasama
internasiomal dalam mewujudkan dan mendorong
penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang
mendasari bagi semua orang, tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa
maupun agama.
Pada awalnya deklarasi ini hanya mengikat secara formal dan
moral anggota PBB, tetapi sejak 1957 dilengkapi 3 (tiga) perjanjian :
1. International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
2. International
Covenant on civil and political rights
3. Optional Protocol
to the International covenant on civil and Political
Rights
Setiap Negara yang meratifikasi
kovenan tersebut, menghormati dan menjamin semua
individu di wilayah kekuasaannya, dan
mengakui kekuasaan pengadilan hak-hak yang diakui dalam kovenan
tersebut, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pendapat politik, asal-usul kebangsaan atau social, harta milik, kelahiran atau
status lainnya.
Meskipun telah disepakati secara aklamasi oleh sejumlah
anggota PBB, baru 10 tahun kemudian perjanjian itu dapat diberlakukan. Ini
disebabkan pada tahun 1976, baru 35 negara bersedia meratifikasi. Bahkan tidak
berbeda dengan Indonesia, Negara yang merasa dirinya champion dalam hak
asasi manusia seperti USA dan Inggris hingga awal decade 1990-an belum
meratifikasi kedua kovenan tersebut.
1.3
Permasalahan
Berdasarkan hal-hal yang telah di
jelaskan, adapun permasalahan yang kami temukan dan kami angkat dalam makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa dasar Hukum pemberlakuan,
penegakan, dan penghormatan HAM di Indonesia ?
2.
Bagaimana Pelaksanaan dan Penegakan
HAM di Indonesia ?
3.
Apa saja permasalahan yang dihadapi
pemerintah dalam upaya penegakan HAM ?
4.
Bagaiman upaya pemerintah dalam
penghormatan, pengakuan dan penegakan HAM ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Dasar Hukum (Pemberlakuan, Penegakan Dan Penghormatan) HAM
Di Indonesia.
Berbagai
instrumen Hak Asasi Manusia yang dimiliki
Negeri Republik Indonesia,yakni:
1.
Undang – Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya
HAM itu dapat diwujudkan dalam masa
Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR
yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988.
Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
Macam-macam hak asasi:
1.
Hak-hak asasi pribadi (personal
right), yang meliputi:
Ø Kebebasan menyatakan pendapat
Ø Kebebasan memeluk agama
Ø Kebebasan bergerak. Dan sebagainya.
2.
Hak-hak asasi ekonomi (property
right), yang meliputi
Ø Hak memiliki sesuatu
Ø Hak membeli dan menjual
Ø Hak memanfaatkannya
3.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
4.
Hak-hak asasi politik (political
rights) yakni hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih
(memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan parpol dan
sebaginya.
5.
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
(social and culture rights),
seperti hak untuk memiliki
pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
1.2 Pelaksanaan dan Penegakan HAM di Indonesia
Perjuangan menegakkan hak asas manusia pada hakikatnya
merupakan bagian dari tuntutan sejarah dan budaya dunia,temasuk Indonesia.
Karena itu memperjuangkan HAM sama dengan memprejuangkan budaya bangsa atau
“membudayakan” bangsa,antara manusia dan kemanusian seluruh dunia sama dan
satu.
Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,
regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26
Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim
penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat
dinikmati oleh setiap warganegara. Disadari atau tidak, dengan adanya politik
dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap
budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan
harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang
memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan
budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor
penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu
menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep
dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di
lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab
pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang
dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan
dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
1.3 Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan
HAM.
Kenyataan
menunjukkan bahwa masalah HAM di Indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan
bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber
dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh
dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Terutama dalam kurun waktu sepuluh
tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia bergerak dengan cepat dan
dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat tersebut terutama karena
memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, mulai dari yang sederhana
sampai pada pelanggaran HAM berat (gross human right violation). Di samping itu
juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat dalam memperjuangkan
pemajuan dan perlindungan HAM. Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah
Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara
lain.
1) Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh
masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja
lembaga peradilan. Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang
sudah selesai tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai
sekarang belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2) Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum
berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi
antara lain, karena adanya aparat hukum, baik aparat pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan perundang-undangan yang
belum mempunyai pemahaman yang cukup atas prinsip-prinsip perlindungan hak
asasi manusia.
3) Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai
dampak krisis ekonomi yang terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat
tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum
terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
4) Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam
masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat
Negara tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak
terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan
5) Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public
yang menyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat
6) Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat
antara satu Negara dengan Negara lainnya menjadi makin tinggi. Dengan demikian
kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin
sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan
masalah narkotika, pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang
sering timbul adalah adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang
luar bebas datang ke Indonesia.
1.4 Upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan
HAM ?
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan
banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah
menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam
penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia
terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan
klasik.
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan Hak asasi manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan
bidang lainnya.
Bahwa untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi
manusia serta memberikan perlindungan , kepastian keadilan dan perasaan aman
kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk suatu pengadilan Hak asasi
manusia untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat sesuai
dengan ketentuan pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi
manusia yakni UU No. 26 tahun 2000.
Program pemerintah
dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi
pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus selalu
ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi
masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi dan
lembaga studi. Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
a)
Pengajuan usulan mengenai perumusan
dan kebajikan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia.
b)
Melakukan penelitian.
c)
Melakukan pendidikan.
d) Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi
manusia.
1.5
Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi
di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a.
Kerusuhan
Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini sebanyak 24 orang
tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
b.
Pelanggaran
HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh.
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk
sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang
dan dengan pola yang sama.
c.
Sepanjang
tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin
meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat” secara misterius
yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan misterius).
d.
Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban
yang meninggal antara lain: Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie,
Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
e.
Tragedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban
meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil
Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada
tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap
Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.
f.
Pembunuhan
Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas
dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir tewas
akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.
g.
Kasus
Bulukumba.
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.
h.
Pembantaian
Massal Komunis (PKI) 1965.
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
i.
Pembantaian
Santa Cruz.
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
j.
Kasus
Dukun Santet di Banyuwangi.
Peristiwa
pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi sedang
marak maraknya terjadi praktek dukun santet di desa desa. Warga sekitar yang
berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan
terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh
dukun santet pun dibunuh tanpa peradilan, ada yang dibacok, dipancung bahkan
dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak
tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang
beruntung masih selamat dari amukan warga.
k.
Peristiwa
27 Juli (1996).
Peristiwa
ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan
mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa
mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota
ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa
mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang
meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan
sebagian ditahan. Menurut Komnas HAM, dalam peristiwa ini telah terbukti
terjadinya pelanggaran HAM.
l.
Kasus
Penganiayaan Wartawan Udin (1996).
Kasus
penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di
yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel
kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan
di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak
untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk
mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun,
seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi
Manusia Pada Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Tuntutan untuk
menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik
dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih
banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk
itu perlu adanya dukungan dari semua pihak,
seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat,
dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita
bersama. Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan
dari pihak mana pun untuk melaksanakannya.
Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya
juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi
warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan
yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan
para elite politik agar penegakan HAM berjalan
sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan
memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan
terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama
segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM
di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa
yang akan datang.
3.2
Saran
Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan.
Buktinya di bangsa yang berumur 70 tahun ini belum bias sepenuhnya
menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara- negara
barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk
mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia
belum menjamin HAM warganya.
Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di
Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan
kerja sama warga masih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang
semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang
adil. Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu
pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia
sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala
jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM
harus segera dihilangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Masyhur, Effendi. A, 2007, HAM
Dalam Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ø
Muslim, Mochammad, dkk, Problematika
Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Bangkalan: Universitas Trunojoyo Madura
Ø
Dasar Hukum
HAM, http://ayu.b15on.com/ham/
Komentar
Posting Komentar