Makalah Problematika HAM di Indonesia
PROBLEMATIKA HAM DI INDONESIA
oleh
:
Maya
Norriastini 16753032
MANAJEMEN INFORMATIKA 1 A
EKONOMI DAN BISNIS
POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah Puji syukur selalu tercurahkan kepada Allah SWT atas berkat Rahmat
dan HidayahNya sehingga penulis bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan
tepat waktu. Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan bahasan “ Hak
Asasi di Indonesia “. Adapun topik yang dibahas dalam makalah ini adalah
mengenai problematika atau permasalahan mengenai penegakan HAM yang ada di
Indonesia saat ini. Dimana setelah membahas topik ini, diharapkan pembaca dapat
memahami Permasalah yang dihadapi Indonesia mengenai Hukum dan HAM yang terjadi
saat ini. Sehingga nantinya penegakan HAM dapat berjalan dengan apa yang
diharapkan.
Penulis juga mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Yadi Pria Budiman sebagai
dosen pembimbing yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah ini. Penulis
juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk
tersajinya makalah ini. Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari
kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada bagi penulis.
Sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca. Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita
semua. Sehingga permasalahan Hak Asasi Manusia dapat terselesaikan. Atas
perhatiannya, penulis ucapkan terima kasih.
Bandar Lampung, 23 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR
ISI......................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................... 4
1.1
Pengertian HAM..................................................................... 4
1.2
Sejarah HAM.......................................................................... 4
1.3
Permasalahan.......................................................................... 5
BAB
II PEMBAHASAN...................................................................... 6
2.1
Dasar Hukum HAM Di Indonesia......................................... 6
2.2
Pelaksanaan dan Penegakan HAM di Indonesia.................... 6
2.3
Permasalahan yang dihadapi pemerintahan ........................... 7
2.4
Upaya pemerintahan .............................................................. 8
2.5 Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia ................................. 9
BAB
III PENUTUP ............................................................................. 12
3.1
Kesimpulan............................................................................. 12
3.2
Saran....................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian HAM
Hak asasi manusia
adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang
diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak
seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga,
hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam
Hak Asasi Manusia Pada Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia,dan tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah
hak yang dimiliki manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya, atau kehadirannya di dalam
kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini
beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis
kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia
harus memperoleh kesempatan untuk berkembang
sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak
Asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak bergantung
kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan
pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak
asasi manusia dimiliki manusia bukan karena
kemurahan atau pemberian pemerintah, melainkan
Karena berasal dari sumber yang lebih
tinggi.
1.2 Sejarah HAM
Sejarah HAM dimulai pada saat
berakhirnya Perang Dunia II. Dan, Negara- negara penjajah
berusaha menghapuskan segi-segi kebobrokan daripada
penjajahan, sehingga pemikir-pemikir Barat mencetuskan konsep "Declaration
of Human Rights" (DUHAM) pada tahun
1948. Semula Konsep HAM ini secara sukarela
dijual ke semua negara yang sedang
berkembang atau negara bekas jajahan namun
tidak banyak mendapat respon. Banyak negara
tidak bersedia menandatangani "Declaration of
Human Rights". Hak Asasi Manusia (HAM)
dilahirkan oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt, dan
pada 10 Desember 1948 secara resmi diterima
oleh PBB sebagai “Universal Declaration of
Human Rights”. Universal Declaration of
Human Rights (1948) memuat tiga puluh pasal, menjelaskan
hak-hak sipil, politik, ekonomi, social dan kebudayaan yang fundamental yang
harus dinikmati oleh manusia di dunia ini.
Hal itu sesuai dengan pasal 1 piagam
PBB, menegaskan salah satu tujuan PBB adalah untuk mencapai
kerjasama internasiomal dalam mewujudkan dan
mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan
yang mendasari bagi semua orang, tanpa membedakan suku bangsa, kelamin,
bahasa maupun agama.
Pada awalnya deklarasi ini hanya
mengikat secara formal dan moral anggota PBB, tetapi sejak 1957 dilengkapi 3
(tiga) perjanjian :
1. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
2. International Covenant on civil and political rights
3. Optional
Protocol to the International covenant on civil and Political
Rights
Setiap Negara yang
meratifikasi kovenan tersebut, menghormati dan
menjamin semua individu di wilayah
kekuasaannya, dan mengakui kekuasaan pengadilan hak-hak yang
diakui dalam kovenan tersebut, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, asal-usul kebangsaan atau social,
harta milik, kelahiran atau status lainnya.
Meskipun telah disepakati secara
aklamasi oleh sejumlah anggota PBB, baru 10 tahun kemudian perjanjian itu dapat
diberlakukan. Ini disebabkan pada tahun 1976, baru 35 negara bersedia
meratifikasi. Bahkan tidak berbeda dengan Indonesia, Negara yang merasa dirinya
champion dalam hak asasi manusia seperti USA dan Inggris hingga awal decade
1990-an belum meratifikasi kedua kovenan tersebut.
1.3 Permasalahan
Berdasarkan
hal-hal yang telah di jelaskan, adapun permasalahan yang kami temukan dan kami
angkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa dasar Hukum pemberlakuan,
penegakan, dan penghormatan HAM di Indonesia ?
2. Bagaimana Pelaksanaan dan Penegakan
HAM di Indonesia ?
3. Apa saja permasalahan yang dihadapi
pemerintah dalam upaya penegakan HAM ?
4. Bagaiman upaya pemerintah dalam
penghormatan, pengakuan dan penegakan HAM ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Dasar Hukum (Pemberlakuan, Penegakan
Dan Penghormatan) HAM Di Indonesia.
Berbagai instrumen Hak Asasi
Manusia yang dimiliki Negeri Republik Indonesia,yakni:
1.
Undang
– Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Ketetapan MPR RI yang
diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat
diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu
selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari
tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal
13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No.
XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
Macam-macam hak asasi:
1. Hak-hak asasi pribadi (personal
right), yang meliputi:
Ø Kebebasan menyatakan pendapat
Ø Kebebasan memeluk agama
Ø Kebebasan bergerak. Dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi (property
right), yang meliputi
Ø Hak memiliki sesuatu
Ø Hak membeli dan menjual
Ø Hak memanfaatkannya
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
4. Hak-hak asasi politik (political
rights) yakni hak untuk ikut serta
dalam
pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak
mendirikan parpol dan sebaginya.
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
(social and culture rights),
seperti
hak untuk memiliki pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
1.2 Pelaksanaan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Perjuangan menegakkan hak asas manusia
pada hakikatnya merupakan bagian dari tuntutan sejarah dan budaya dunia,temasuk
Indonesia. Karena itu memperjuangkan HAM sama dengan memprejuangkan budaya
bangsa atau “membudayakan” bangsa,antara manusia dan kemanusian seluruh dunia
sama dan satu.
Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS
HAM dan Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun
1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih
menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan
keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara. Disadari atau tidak,
dengan adanya politik dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan
berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi
yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM
dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik.
Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat
merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah
HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan
terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun
dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan
pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
1.3 Permasalahan yang dihadapi
pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
Kenyataan
menunjukkan bahwa masalah HAM di Indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan
bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber
dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh
dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Terutama dalam kurun waktu sepuluh
tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia bergerak dengan cepat dan
dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat tersebut terutama karena
memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, mulai dari yang sederhana
sampai pada pelanggaran HAM berat (gross human right violation). Di samping itu
juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat dalam memperjuangkan
pemajuan dan perlindungan HAM. Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah
Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara
lain.
1)
Penegakan
Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu
antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan.
Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap
penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di
tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2)
Masih
ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum
memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat
hukum, baik aparat pelaksanaan peraturan perundang-undangan, maupun aparat
penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup
atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3)
Belum
membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang
terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak
dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan
yang layak dan juga hak atas pendidikan
4)
Sepanjang
tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh,
Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara tetapi juga
dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup
secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5)
Adanya
aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang menyebabkan rasa tidak
aman bagi masyarakat
6)
Dengan
adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan
Negara lainnya menjadi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya
kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi.
Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika,
pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah
adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke
Indonesia.
1.4 Upaya pemerintah dalam penghormatan,
pengakuan dan penegakan HAM ?
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta
mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak
lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat
dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum
pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan
yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan Hak asasi manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan
bidang lainnya.
Bahwa
untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi
manusia serta memberikan perlindungan , kepastian keadilan dan perasaan aman
kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk suatu pengadilan Hak asasi
manusia untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat sesuai
dengan ketentuan pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi
manusia yakni UU No. 26 tahun 2000.
Program
pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi
pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus selalu
ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi
masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi dan
lembaga studi. Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
a)
Pengajuan
usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia.
b)
Melakukan
penelitian.
c)
Melakukan
pendidikan.
d)
Melakukan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
1.5 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a. Kerusuhan
Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini sebanyak 24 orang
tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
b. Pelanggaran
HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh.
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk
sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang
dan dengan pola yang sama.
c. Sepanjang
tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin
meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat” secara misterius
yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan misterius).
d. Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban
yang meninggal antara lain: Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie,
Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
e. Tragedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban
meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil
Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada
tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap
Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.
f. Pembunuhan
Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas
dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir tewas
akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.
g. Kasus
Bulukumba.
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.
h. Pembantaian
Massal Komunis (PKI) 1965.
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
i.
Pembantaian Santa Cruz.
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
j.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi.
Peristiwa
pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi sedang
marak maraknya terjadi praktek dukun santet di desa desa. Warga sekitar yang
berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan
terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh
dukun santet pun dibunuh tanpa peradilan, ada yang dibacok, dipancung bahkan
dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak
tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang
beruntung masih selamat dari amukan warga.
k. Peristiwa
27 Juli (1996).
Peristiwa
ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan
mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa
mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota
ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa
mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang
meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan
sebagian ditahan. Menurut Komnas HAM, dalam peristiwa ini telah terbukti
terjadinya pelanggaran HAM.
l.
Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996).
Kasus
penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di
yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel
kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan
di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hak asasi manusia
adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang
diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti
hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk
mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun,
seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi
Manusia Pada Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Tuntutan untuk
menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik
dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih
banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk
itu perlu adanya dukungan dari semua pihak,
seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat,
dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita
bersama. Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan
dari pihak mana pun untuk melaksanakannya.
Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya
juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi
warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan
yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan
para elite politik agar penegakan HAM berjalan
sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan
memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan
terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama
segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM
di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa
yang akan datang.
3.2
Saran
Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan.
Buktinya di bangsa yang berumur 70 tahun ini belum bias sepenuhnya
menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara- negara
barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk
mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia
belum menjamin HAM warganya.
Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di
Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan
kerja sama warga masih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang
semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang
adil. Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu
pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia
sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala
jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM
harus segera dihilangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Masyhur,
Effendi. A, 2007, HAM Dalam Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia
Indonesia.
Ø
Muslim,
Mochammad, dkk, Problematika Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Bangkalan:
Universitas Trunojoyo Madura
Ø
Dasar
Hukum HAM, http://ayu.b15on.com/ham/
Komentar
Posting Komentar