Tugas PTI - Undang-Undang ITE
TUGAS PTI
Oleh:
NPM : 16753032
Kelas : Manajemen Informatika 1 A
EKONOMI DAN
BISNIS
POLITEKNIK
NEGERI LAMPUNG
BANDAR
LAMPUNG
LAMPUNG
2016
A. REVISI UU ITE 2008
Revisi
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) akhirnya selesai dibahas dan sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU)
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah disahkan
oleh DPR, UU tersebut akan masuk ke tahap pemberkasan di DPR. Selanjutnya,
Presiden menuangkannya dalam berita negara dan undang-undang yang telah
mengalami perubahan itu pun langsung berlaku.
Rincian 7 muatan materi tersebut adalah:
Rincian 7 muatan materi tersebut adalah:
1. Menambahkan
sejumlah penjelasan untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan
penghinaan/pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3.
2. Menurunkan
ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun,
dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
3. Melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang amanatkan pengaturan cara
intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5
ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
4. Sinkronisasi
hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum
acara dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
5. Memperkuat peran
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait
tindak pidana TIK.
6. Menambahkan
Right to be Forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi
penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang
yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
7. Memperkuat
peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet,
dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.
Kewenangan tersebut berupa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang, dan kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
Kewenangan tersebut berupa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang, dan kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
B. DAMPAK DALAM PENERAPAN UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan
politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan
peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja
dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan
internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan
sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti
pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat
transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir
adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka
peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih
banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan
internet. Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat
cepat.
Adanya internet
memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi
dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi
antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak
positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh
informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media
pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi
di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama
dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang
dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada
21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu apakah maksud
dan tujuan pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE
disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad
baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4 juga
menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan
dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik.
d. membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin
dan bertanggung jawab.
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Demikianlah asas-asas dan tujuan
dibentuknya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Kiranya dapat dipahami
bersama dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Untuk mengetahui lebih lanjut,
Anda dapat mendownload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Adapun dampak positif dan negatifnya dari diberlakukannya UU ITE adalah sebagai berikut:
Adapun dampak positif dan negatifnya dari diberlakukannya UU ITE adalah sebagai berikut:
Dampak Positif
1. Semua kegiatan pengajuan harga,
kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua
kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan
hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita
yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
2. Jika kita melakukan transaksi
perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan
tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola
transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut.
Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold,
PayPal, dsb.
3. Bila ada perusahaan yang
mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama
tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau
pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
4. Semua yang tertulis dalam sebuah
blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan
intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan
negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta
penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
5. Bila ada yang melakukan transaksi
kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara
jelas bisa dituntut melalui hukum.
6. Hati-hati yang suka nge-hack
situs untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan
menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa
sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang
harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjual database tersebut
ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna
telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
7. Situs-situs phising secara
hukum dilarang.
Dampak
Negatif
1. Isi sebuah situs tidak boleh ada
muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin
situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap
melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat
kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah
forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga
dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil
yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
2. Kekhawatiran para penulis blog dalam
mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin
berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk
tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap
ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah
semakin mengekang kebebasan berpendapat?
3. Seperti biasa, yang lebih
mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU
ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan
sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak
akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik.
Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti
konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.
C. CONTOH
PENERAPAN ITE YANG BERKAITAN DENGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI
1.
Penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan
Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak
digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap
pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan
kerja. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyebabkan perubahan bada
kebiasaan kerja. Misalnyapenerapan Enterprice Resource Planning (ERP). ERP
adalah salahsatu aplikasi perangkat lunak yang mencakup sistem manajemen dalam
perusahaan, cara lama kebanyakan.
2.
Penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis
Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi
dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai
E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi
internet.
3.
Penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan
Komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal
dengan Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui
Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo,pemindahbukuan,
pembayaran tagihan, dan informasi rekening.
4.
Penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan
Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan
seiring perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari sering
dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data,audio/video, dan internet.
Internet merupakan alat komunikasi yang
murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orangatau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orangatau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
5.
Penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan
Sistem berbasis kartu cerdas (smart card) dapat
digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke
rumah sakit karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui
riwayat penyakit pasien. Digunakannya robot untuk membantu proses operasi
pembedahan serta penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi untuk
menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.
Komentar
Posting Komentar